Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan bahwa AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan penganiayaan terhadap kurir.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).
Kepala Bidang PAUD Formal dan Informal Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Raden Roro Dewi Trisna, membenarkan bahwa AR merupakan ASN yang mengajar di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben.
“Dia ASN yang mengajar di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben,” kata Dewi.
Meskipun insiden itu terjadi di luar jam kerja dan bersifat pribadi, Dewi menyatakan pihak dinas akan memanggil yang bersangkutan jika kasus ini berdampak terhadap profesinya sebagai tenaga pendidik.
“Yang pasti, segala sesuatu yang berkenaan dengan guru tetap ada pembinaan dari kami,” ucapnya.