Terungkap! Modus Kecurangan Jual Elpiji di Klaten, Pelaku Pindahkan Gas 3 Kg ke Tabung Besar

Puteranegara Batubara
Barang bukti gas elpiji (dok. Polri)

Penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

Irhamni mengungkapkan, modus pelaku yakni memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Dua tersangka yang ditangkap yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal