“Serta barang bukti uang dolar Singapura 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik pusat laboratorium Bareskrim Polri,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari kepolisian yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipastikan memiliki kompetensi menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Polri menggeledah 12 lokasi dan menemukan brankas tersembunyi di kafe de’Clan Signature. Dari lokasi itu disita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000 dengan total nilai sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul. Dari brankas yang tersimpan di lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilai seluruh aset mencapai sekitar Rp476 miliar.