Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) penyelundup 2 ton sabu yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau. Salah satu ABK yakni Fandi Ramadhan (26) yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.

"Adanya proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.

"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.

Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, kata dia, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. 

Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jatim
10 jam lalu

Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap

Regional
11 jam lalu

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

Kalteng
3 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,1 Kg di Jalan Trans Kalimantan, 2 Kurir Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Lab Sabu di Sunter Terbongkar, Bermula Paket Pos dari Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal