Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: iNews.id)

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang selanjutnya akan menunggu agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Jatim
7 jam lalu

Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap

Regional
9 jam lalu

Nasib ABK Dituntut Hukuman Mati, Baru 3 Hari Kerja di Kapal Ternyata Bawa Sabu 2 Ton

Kalteng
2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 35,1 Kg di Jalan Trans Kalimantan, 2 Kurir Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Lab Sabu di Sunter Terbongkar, Bermula Paket Pos dari Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal