"Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand kemudian mereka setelah itu melakukan pekerjaan di sana, setelah itu ada bersepakat mereka pergi menggunakan kapal kemudian mereka menyadari mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," kata Anang.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui barang itu narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga," imbuhnya.
Dia menambahkan, tuntutan itu dibuat JPU dengan berbagai pertimbangan fakta hukum. Terlebih, kasus tersebut merupakan kejahatan internasional.
"Dengan dituntut maksimal berarti hal-hal ini kan karena kejahatan itu berarti kan sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk terkait karena yang penting bagi kita negara dalam hal ini komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika, ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara ini kan kejahatan internasional sindikatnya," katanya.
Diketahui, ABK asal Medan bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong, hingga Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.