Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:55:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tuntut Mati ABK Kapal Sabu 2 Ton
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan tentang tuntutan mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) penyelundup 2 ton sabu yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau. Salah satu ABK yakni Fandi Ramadhan (26) yang baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.

"Adanya proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut hukuman mati," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kehati-hatian, dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Para terdakwa itu telah dituntut hukuman mati sesuai fakta hukum dan alat bukti.

"Ini merupakan sindikat internasional, yang jadi ABK ini salah satu yang dituntut itu baru bekerja, dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, masih ada hubungan paman di kapten kapal," tuturnya.

Dia menerangkan, ada satu ABK yang mengaku baru bekerja. Namun faktanya, kata dia, ABK itu mengetahui pengangkutan barang haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. 

Bahkan, ABK itu juga mendapatkan uang dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut