Rudi juga menegaskan Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri selaku instansi yang menyidik awal kasus ini agar penanganan perkara diselesaikan secara tuntas.
Dia juga memastikan penanganan perkara akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," tutur dia.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama Don Ritto yang merupakan pihak swasta. Keduanya diduga melakukan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penanganan sejumlah perkara.