Terungkap! Ini Alasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.
Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk dan komitmen Kejagung mempercepat penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Salah satu bentuk percepatan yang dimaksud berkaitan dengan pengembangan barang bukti. Dia menjamin Kejagung akan mengembangkan alat bukti secara maksimal.
"Yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," tegas dia.