Pepen mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang operasional yang diduga diminta dikumpulkan Adi Wahyono atas perintah Juliari Batubara. Dia hanya mendengar Adi cerita soal perintah untuk mengumpulkan uang operasional.
"Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional," ujar Pepen.
Hal senada dibeberkan Sekjen Kemensos Hartono Laras yang turut bersaksi dalam sidang perkara tersebut. Hartono mengungkap adanya pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona yang diduga untuk operasional Juliari Batubara.
"Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos," kata Hartono.
"Saudara nggak nanya diperintah siapa?," tanya jaksa KPK .
"Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri," ujar Hartono.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.