Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Kejati Bali, Jaksa Agung Perintahkan Pemeriksaan

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa AgungSanitiar Burhanuddin memerintahkan pemeriksaan intensif atas peristiwa bunuh diritersangka korupsi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 31 Agustus 2020. Tri bunuh diri di Toilet Kejati Bali saat akan dibawa ke Lapas Kerobokan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto untuk memimpin pemeriksaan.

"Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam insiden itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Pemeriksaan tersebut, menurut Hari, penting dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan jaksa Kejati Bali dalam pemeriksaan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang penerbitan sertifikat tanah di Denpasar.

"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas Jatuh dari Apartemen, Bunuh Diri?

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Bupati Sitaro Nonaktif: Pak Prabowo Tolong Saya

57 tahun lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal