Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditahan Bareskrim

Puteranegara
Bareskrim menahan Ismail Bolong usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menahan Ismail Bolong. Ismail merupakan tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

"Kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Johannes, penahanan itu dilakukan usai Ismail Bolong menjalani pemeriksaan pada pada kemarin hari, Selasa, 6 Desember 2022, hingga pukul 01.45 dini hari. 

"(Ismail Bolong ditahan) per jam 1.45 WIB dini hari," ujar Johannes. 

Johannes menuturkan, Ismail Bolong selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, dicecar sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Kalau pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," ucap Johannes. 

Johannes menyatakan keberatannya kepada penyidik terkait status tersangka kliennya. Namun, kata Johannes, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara atas status hukum Ismail Bolong sebelum dilakukan pemeriksaan pada kemarin hari.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

4 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan KPK

6 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal