Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan KPK Lucas Resmi Bebas

Raka Dwi Novianto
Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas resmi bebas pada Kamis (8/4/2021). Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkan peninjauan kembali (PK) Lucas.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini Lucas sudah keluar dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

"Sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa eksekutor KPK Kamis (8/4/2021) malam sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu pun mengonfirmasi kliennya sudah bebas dari Lapas Tangerang. Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Labuksi KPK yang telah kooperatif mengeluarkan Lucas.

"Kita berterima kasih juga kepada Direktorat Labuksinya KPK sudah datang pukul 21.00 WIB sebagai pelaksanaan surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari lapas," kata Aldres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
17 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
18 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
18 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal