Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Dibebaskan Prabowo, Roy Suryo: Berarti Prosesnya Bermasalah

Felldy Aslya Utama
Pakar telematika Roy Suryo (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo kembali menyinggung ada yang salah dengan proses hukum terhadap Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Kedua orang tersebut merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri divonis enam tahun penjara, lalu dipotong menjadi empat tahun di tingkat banding. Begitu juga Gus Nur.

Bambang Tri bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, sedangkan Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2 Agustus 2025.

Roy menilai, pemberian amnesti itu menandakan ada yang salah dari proses hukum terhadap Gus Nur.

"Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu, itu saja, berarti putusan itu bermasalah," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai?" di iNews, Selasa (9/12/2025).

"Saya orang bodoh, dalam hukum saja tahu itu," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
38 menit lalu

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

3 jam lalu

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Pembuktian Tak Dilanjut

3 jam lalu

Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran

23 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal