"Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran, tidak ada penyekatan, dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan. Boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap, untuk yang belum divaksin, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," ujarnya.
Sandiaga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menambah masa waktu karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Covid-19 varian Omicron. Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.
"Hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan untuk pembatasan dari 19 negara, hanya memperpanjang waktu karantina untuk meminimalisir Omicron masuk ke Indonesia. Untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang menjadi 10 hari, demi mendukung dan belanja di dalam negeri atau #DiIndonesiaAja," ujarnya.