Terima Surat, Bareskrim Tak Langsung Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Namun penyidik tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Ya betul (surat permohonan penangguhan penahanan) sudah diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Meski begitu, Dedi menjelaskan surat tersebut masih akan diproses untuk lebih lanjut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," ujar Dedi.

Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022). Alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi Pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. 

Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal