Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar di Bekasi Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Reaksi Pakar Hukum

Agus Warsudi
Ilustrasi sidang tuntutan terdakwa penipuan Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. (foto: Pixabay)

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp1,85 miliar. namun dalam sidang di PN Cikarang pada Kamis 3 Juli 2025 lalu, jaksa Mylandi Susana hanya menuntut hukuman 6 bulan penjara membuat publik bertanya-tanya.

Penipuan ini terjadi sejak Januari 2022, ketika Rickie menawarkan jasa hukum kepada Luky Hermawan di Cikarang. Korban menyerahkan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai kasus seperti RUPS perusahaan, perceraian, hingga perkara perdata di PN Cikarang dan Cirebon.

Namun ternyata, semua perkara tersebut tidak ditangani karena Rickie bukan advokat. Fakta ini dikuatkan dengan surat resmi dari Peradi yang menyatakan Rickie tidak terdaftar sebagai anggota.

Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.

Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta

Nasional
8 bulan lalu

Kasus Penipuan Cek Kosong Senilai Rp659 Juta, Direktur BUMD Bandung Barat Ditangkap

Jatim
8 bulan lalu

ASN  di Sampang Ditahan Polisi Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Korbannya Guru SD

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal