Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan

muhammad farhan
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id -Hakim Pengadilan Negeri Serang inisial SWP diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). SWP terbukti bersalah karena selingkuh dengan panitera hingga melahirkan anak. 

Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, SWP menikah siri tanpa persetujuan istri sahnya. Sedangkan istri siri SWP tersebut masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suami sebelumnya. 

"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujar Miko melalui Keterangannya, Rabu (28/9/2022). 

Selain itu, Miko menyampaikan SWP sering menggunakan alibi ke MA untuk bertugas setiap hari Jumat. Tetapi faktanya SWP menggunakan waktu tugasnya tersebut untuk pulang cepat menemui istri sirinya di Serang. 

"Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya," terang Miko. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Meradang! Inka Andestha Marah Besar Dituduh Jadi Selingkuhan Pratama Arhan

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Inka Andestha Dituduh Selingkuhan Pratama Arhan, Transferan Jadi Sorotan!

57 tahun lalu

Viral Inka Andestha Dituduh Jadi Selingkuhan Pratama Arhan, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal