Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan

muhammad farhan
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto : Antara)

Sidang MKH atas perselingkuhan hakim SWP tersebut merupakan usulan dari MA terdiri dari Nurul Elmiyah sebagai Ketua majelis, dengan Anggota Haswandi dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan untuk perwakilan KY, terdiri atas Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, dan Siti Nurdjanah. 

"Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dihadirkan saksi meringankan Terlapor, yaitu istri sah/pertama Terlapor, ibu Terlapor, dan hakim rekan kerja Terlapor semasa bertugas di MA. Setelah mendengarkan keterangan, Majelis akhirnya menjatuhkan putusan setelah melakukan musyawarah," tutur Miko. 

Atas perbuatan SWP, Ketua Majelis MKH, Nurul Elmiyah memutuskan untuk menjatuhkan dua putusan yang mengakibatkan pemberhentian SWP secara tetap. 

“Satu, Hakim Terlapor terbukti telah melanggar huruf c, angka 5 dan 8 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kedua, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Terlapor dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Anjasmara Diserang Fans Syifa Hadju, Ini Penyebabnya!

1 hari lalu

Drama Syifa Hadju Berlanjut! Deswita Maharani Pasang Badan hingga Serang Balik Anjasmara?

2 hari lalu

Kronologi Lengkap Anjasmara Tuding Syifa Hadju Selingkuh, Endingnya Minta Maaf

7 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

10 hari lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal