Terbukti Korupsi, PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 Miliar

Ariedwi Satrio
Sidang vonis PT Merial Esa di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MNC Portal).

"Memerintahkan kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," terangnya.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Merial Esa selaku korporasi membayar denda Rp275 juta dan uang pengganti kepada negara senilai Rp133 miliar.

Atas perbuatannya, PT Merial Esa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti secara bersama-sama memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Adapun, pihak yang diperkaya oleh PT Merial Esa yakni, mantan Anggota Komisi I DPR RI‎, Fayakhun Andriadi; Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Kemudian, empat pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi; Bambang Udoyo; Nofel Hasan; dan Tri Nanda Wicaksono.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel: Naik Asam Lambung Saya

57 tahun lalu

Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Digelar pada 4 Juni

57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

57 tahun lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal