Tengku Zulkarnain Minta Maaf kepada Habib Luthfi untuk Ustaz Maaher

Riezky Maulana
Wasekjen MUI 2015-2020 Tengku Zulkarnain. (Foto: Instagram).

Maaher ditahan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia sebelumnya ditangkap aparat Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) berdasarkan laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penersangkaan ini mengacu pada cuitannya tentang “jilbab” dan “cantik” yang mengarah pada Habib Luthfi.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021). (Foto: Ist)

Tengku Zul merasa sedih atas kematian Ustaz Maaher terjadi di penjara. Dia menilai kejadian ini memprihatinkan.

“Kalau pembunuh mati di penjara wajar. Koruptor trilyunan, pemerkosa, penghina agama, pedolfia, dan teroris mati di penjara wajar. Tapi kalau menghina orang, sampai mati dipenjara, rasanya memprihatinkan. Sesama Muslim bukankah bisa ISHLAH? Semoga ke depan keadaan makin membaik,” ucap Tengku Zul.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Proses Laporan JK terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi, Dalami Bukti

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Hadiri Rakernis Reskrim, Minta Jajaran Prioritaskan Rasa Aman dan Keadilan

Nasional
2 hari lalu

40 Ormas Islam bakal Geruduk Bareskrim, Minta Laporan ke Ade Armando Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal