Telusuri Penyamaran Uang Gratifikasi Andhi Pramono, KPK Periksa Seorang Guru

Ariedwi Satrio
KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan penyamaran hasil penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan penyamaran hasil penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Kedua saksi tersebut yakni guru bernama Arwanita dan pihak wiraswasta, Nusa Syafrizal.

"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

13 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

14 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

15 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal