Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa Pelajari Putusan Hakim PT DKI

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Teddy Minahasa. Hakim PT DKI sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa dalam hal ini masih mempelajari putusan majelis hakim PT DKI tersebut.

"Kita pelajari dulu putusannya ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Vonis banding dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto dan Sumpeno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Seleb
12 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
13 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
13 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal