Teddy Minahasa Ternyata Gunakan Istilah Galon-Sembako sebagai Pengganti Sabu

Dimas Choirul
Saksi mahkota Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa. (Foto MPI).

Kemudian, hakim kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.

"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?," tanya Hakim.

"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Seleb
13 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Seleb
14 hari lalu

Bebas Rehabilitasi Onad Ngebet Ketemu Habib Jafar, Mau Mualaf?

Nasional
14 hari lalu

Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal