Teddy Minahasa Ternyata Gunakan Istilah Galon-Sembako sebagai Pengganti Sabu

Dimas Choirul
Saksi mahkota Linda Pujiastuti dalam sidang lanjutan kasus narkoba Teddy Minahasa. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menggunakan istilah invoice, galon dan sembako sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Istilah tersebut dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian. 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda.

"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya hakim Jon kepada Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda.

"Kalau sebut itu berarti sabu?," tanya hakim Jon lagi.

"Sabu," jawab Linda.

Kemudian, hakim kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

14 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

14 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

14 hari lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal