Tarif Impor Trump 19% Nggak jadi Berlaku 1 Agustus, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian Airlangga mengatakan tarif impor Trump belum tentu berlaku 1 Agustus 2025 di kantornya pada Senin (21/7/2025). (Foto: Anggie/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberlakuan tarif impor produk RI ke Amerika Serikat (AS) tak jadi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Ia mengatakan tarif itu bisa berlaku lebih cepat atau lama.

Menurut Airlangga, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang telah menyelesaikan kesepakatan perdagangan bilateral dengan AS. Sehingga, tidak terdampak kebijakan tarif yang akan diberlakukan kepada negara-negara yang sebelumnya mendapat surat pemberitahuan dari pemerintah AS.

“Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat. Jadi artinya beberapa negara yang sudah (deal), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus,” ucap Airlangga usai sosialisasi tarif kepada kementerian/lembaga dan asosiasi pelaku usaha, Senin (21/7/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa negara-negara seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia tidak akan terdampak oleh kebijakan tersebut mulai 1 Agustus.

Namun, jadwal pemberlakuan tarif final untuk Indonesia masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah AS. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kesulitan Bahan Baku Impor, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Relaksasi

Nasional
18 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
19 hari lalu

Prabowo Heran RI Punya Kopi hingga Cokelat Terbaik, tapi Masih Impor Produk Jadi

Nasional
26 hari lalu

Pertamina Cari Sumber Impor Minyak Baru imbas Selat Hormuz Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal