Tangkap Ustaz Maaher, Polisi Sebut 2 Kata Kunci Ini Didalami

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maheer pada Kamis (3/12/2020) dini hari. (Foto/ist)

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli-ahli terkait dengan ucapan dari Maaher tersebut di media sosial (medsos).

"Yang kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat. Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujar Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap, di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 Miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Masuk Struktur Termasuk Waka BP BUMN

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal