JAKARTA, iNews.id - Polri membeberkan kata kunci berupa 'cantik' dan 'jilbab' terkait penanganan kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_ yang menetapkan Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sebagai tersangka. Kasus itu terkait dengan kiai.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'," kata Awi, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Awi menyebut pelapor merasa tidak terima lantaran panutan ulamanya dinilai telah dihina oleh Maaher.
"Kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu. Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang di utamakan di Agama Islam," ujar Awi.
Oleh sebab itu, kata Awi, ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut khususnya dari banser Nahdatul Ulama (NU) yang melaporkan peristiwa pidana itu.