Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun

Helmi Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah yang berjumlah 10 tersangka namun dua tersangka masih berstatus DPO. Sindikat ini berhasil menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank dengan nilai Rp6 miliar.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadianya tahun 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.  

Kasus ini bermula saat korban seorang wanita berusia 75 tahun memberikan sertifikat rumahnya ke saudaranya. Saudaranya ingin menggadaikan sertifikat rumah korban untuk modal usaha dan merenovasi rumah korban.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dengan bujuk rayunya korban menyerahkan sertifikat itu. Singkat cerita sertifikat itu berpindah pemilik.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

57 tahun lalu

Tampang Roy Suryo usai Ditangkap Polisi, Pegang Rompi Oranye dan Es Teh

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal