Tangkap Pengeroyok Wartawan usai Sidang SYL, Polisi Ungkap Peran Pelaku

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku, MNM (54) dan S (49) dan langsung ditahan.

Keduanya terancam lima tahun penjara. Menurut dia, MNM diduga memukul, sementara S diduga menendang dan merusak kamera korban. 

"Diduga memukul dan menendang korban serta kamera korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (15/7/2024).

Ade menjelaskan penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
9 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
11 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
12 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal