SYL Cuma Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar, Eks Penyidik Desak KPK Banding

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp14 miliar. Angka ini jauh dari tuntutan Jaksa KPK sebesar Rp44 miliar. 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK mengajukan banding atau vonis itu.

"Walau vonis penjaranya cukup tinggi ya 10 tahun, namun kalau melihat tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun sementara uang pengganti diketuk hakim hanya sekitar Rp14 miliar, jauh dari nilai tuntutan Rp44 miliar, maka menurut saya KPK harus banding," kata Yudi Minggu (14/7/2024). 

Menurutnya, upaya pemulihan aset hasil dari tindak pidana korupsi harus dilakukan secara maksimal. 

"Banding merupakan tindakan yang rasional bagi KPK," ujar Yudi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
16 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
19 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal