Tangis Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi: Kalau Kemahalan Kenapa Tak Ditolak?

Achmad Al Fiqri
Videografer Amsal Sitepu. (Foto: TVR Parlemen/YouTube)

"Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," ujar Amsal.

Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Amsal Sitepu Bongkar Kejanggalan Kasus, Editing-Dubbing Dianggap Jaksa Seharusnya Gratis

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Bela Kreator Konten Amsal Sitepu, Minta Penahanan Ditangguhkan

Nasional
8 hari lalu

Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Video Profil Desa

Nasional
8 hari lalu

Komisi III DPR Harap Hakim Beri Vonis Bebas Kreator Konten Amsal Sitepu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal