Tanggap Darurat Corona, Layanan Pendaftaran Nikah Secara Online

Riezky Maulana
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan baru pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini menyesuaikan kebijakan pemerintah yang memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatatakan layanan pencatatan nikah tetap berjalan hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

"Pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Menurutnya, bagi masyarakat yang akan mendaftar nikah saat penerapan WFH dapat dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan sebaiknya ditunda hingga masa tanggap darurat wabah virus corona (Covid-19) selesai.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selamat! Hassan Alaydrus dan Audrey Jesslyn Resmi Menikah di KUA Tebet

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Perjalanan Cinta Dua Lipa dan Callum Turner, dari Hubungan Diam-Diam hingga Resmi Menikah

57 tahun lalu

5 Fakta Pernikahan Dua Lipa dan Callum Turner yang Viral, Nomor 4 Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal