Tampang 7 Tersangka Perusakan Kasus Intoleransi di Sukabumi, Pakai Baju Tahanan dalam Sel

Agus Warsudi
Tujuh tersangka kasus intoleransi di Cidahu tampak mengenakan baju tahanan dan kini resmi dijebloskan ke sel Polres Sukabumi. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, aksi intoleransi ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi.

Peristiwa bermula saat sekitar 36 jemaat Kristen, termasuk anak-anak, melakukan retreat keagamaan di rumah pribadi milik korban. Namun, warga mendatangi dan merusak properti dengan dalih tidak ada izin rumah ibadah.

Kerusakan yang ditimbulkan mencakup pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan mobil korban, dengan kerugian mencapai Rp50 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, berikut ini detail peran masing-masing tersangka dalam aksi intoleransi tersebut:

- RN: Merusak pagar dan mengangkat salib
- UE & EM: Merusak pagar
- MD: Merusak sepeda motor
- MSM: Menurunkan dan merusak salib besar
- H: Merusak pagar dan motor

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Terbaru Kasus Intoleransi di Sukabumi, Nomor 3 Bukti Toleransi Nyata

57 tahun lalu

7 Tersangka Perusakan Vila Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Ditahan

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Retret Ibadah di Sukabumi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Intoleransi di Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal