dr Andi menjelaskan berbagai studi internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan mampu menurunkan daya tarik produk tembakau dan meningkatkan efektivitas pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ucapnya.
Kemenkes menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi global untuk menekan konsumsi produk tembakau dan nikotin.
Meski warna kemasan akan diseragamkan, identitas merek dan jenis huruf masih diperbolehkan dicantumkan pada kemasan. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
dr Andi menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024, mulai dari akademisi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” katanya.