Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil tiga hakim yang memvonis Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikarsih Lembong atau Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul laporan dari kubu Tom Lembong soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Juru bicara MA, Yanto menuturkan, selain memanggil Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan, pihaknya juga akan memeriksa rekaman selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kalau apakah yang bersangkutan (hakim) akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi, pasti, ya ditanya. Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi, pasti kalau begitu ya," ucap Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Namun, MA tidak bisa mematikan waktu pemanggilan tersebut. Dia menyebut, pelapor dari kubu Tom Lembong ditangani oleh Badan pengawas MA. 

"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

4 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal