Tak Hanya Panggil Hakim, MA Juga Akan Pelajari Rekaman Persidangan Tom Lembong

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)

Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.

Zaid menambahkan bahwa pelapor ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya Tom tidak ingin bebas begitu saja tanpa adanya, dia memiliki semangat untuk memperbaiki sistem hukum.

"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujarnya.

Tak hanya melapor ke MA, Zaid menyebut dirinya juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan Ombudsman dan BPKP.

"Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya dan khususnya ketua tim auditnya Yang telah membuat audit," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

MA Sebut Hakim Dennie Arsan Cs yang Dilaporkan Tom Lembong Masih Boleh Pimpin Sidang

Nasional
2 hari lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
9 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
9 hari lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ngaku Panik dan Takut Ketahuan usai Kasusnya Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal