Kebijakan "Wajib Halal Oktober 2026" atau WHO 2026 ini bukan sekadar aturan domestik, melainkan bagian dari visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Sinergi lintas sektor terus diperkuat melalui jaringan penyuluh agama hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia untuk menjadi pemimpin di industri halal global,” kata Fuad.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir guna menghindari kendala operasional di masa mendatang.