Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Kastolani Marzuki
Direktur Jaminan Produk Halal, M Fuad Nasar saat literasi produk halal ke pelaku UMKM. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan dan ketenangan bagi konsumen di Tanah Air. 

Direktur Jaminan Produk Halal, M Fuad Nasar menjelaskan, regulasi ini mencakup spektrum produk yang sangat luas, mulai dari konsumsi harian hingga barang pakai. 

Kewajiban sertifikasi ini tidak hanya menyasar sektor pangan, tetapi juga menyentuh industri kimia dan kesehatan. Produk-produk yang wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi makanan dan minuman, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan (produk yang dipakai masyarakat). 

“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ujar M Fuad Nasar di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Tahapan Khusus untuk UMKM

Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) sejatinya telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Jika pelaku usaha menengah dan besar ditargetkan rampung pada 2024, maka bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor pendukung lainnya diberikan relaksasi waktu hingga 17 Oktober 2026. 

Untuk membantu para pelaku usaha kecil, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggenjot program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Hal ini dilakukan agar beban biaya tidak menjadi penghambat bagi pengusaha lokal untuk patuh pada regulasi. 

Fuad menekankan, sertifikasi halal memiliki kedudukan yang berbeda dengan perizinan usaha biasa (seperti NIB). Hal ini dikarenakan proses penentuan kehalalan sebuah produk memerlukan aspek religiusitas melalui fatwa keagamaan. 

"Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Nasional
17 hari lalu

Rekor! 3,5 Juta Pemudik Singgah di Masjid Selama Lebaran 2026, Naik 2 Kali Lipat

Nasional
24 hari lalu

Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Bangun Kepercayaan Konsumen ke Penguatan Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal