Taipan Properti Tan Kian Terseret Kasus Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Logo PT Jiwasraya (ilustrasi). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property, Tan Kian. Dia diperiksa sebagai saksi ihwal kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yang sebelumnya telah menjerat lima tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Tan Kian masih berkaitan dengan adanya tindak pidana dalam investasi di Jiwasraya. Dia menyebutkan, dari tiga dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus Jiwasraya salah satunya menyangkut dengan fee broker (upah pialang) pembelian saham.

“Saham ini tentu saham apa? Perusahaan apa? Bisa properti, bisa perusahaan lain. Nah, (Tan Kian) ini kebetulan terkait dengan properti,” kata Hari di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Saat ditanya mengenai sangkut paut Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, Hari enggan menjelaskan secara perinci. Dia hanya menjelaskan, pemeriksaan tim penyidik kali ini juga berkenaan dengan tersangka yang memiliki bisnis properti.

“Nanti hasil penyidikan diharapkan itu yang didapat, bisa jadi apa yang dilakukan para tersangka itu terkait dengan properti,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

57 tahun lalu

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Nadiem Siap Banding: Saya Akan Berjuang demi Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal