SYL Ungkap Alasan Berani Minta Jokowi hingga JK Jadi Saksi Meringankan

Riyan Rizki Roshali
Eks Mentan SYL mengungkapkan alasan meminta Presiden Jokowi dan Wapres ke-10 dan 12 JK menjadi saksi meringankannya. (Foto: Antara)

Diketahui, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu wajib dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertemuan Prabowo - Jusuf Kalla di Istana: Bahas Energi Hijau & Target Ekonomi 8%

57 tahun lalu

Bertemu di Istana, Prabowo dan JK Bahas Swasembada Energi hingga Pertumbuhan 8 Persen

57 tahun lalu

Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Siap Percepat Pembangunan Green Energy

57 tahun lalu

JK Siap Bangun Pembangkit Listrik 2.000 MW, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal