Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper

Ari Sandita Murti
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan menyetujui proses restorative justice atau RJ terhadap Rismon Sianipar. Namun, Rismon harus menarik buku Jokowi's White Paper dan Gibran End Game dari peredaran.

"Karena itu satu rangkaian yang sama sehingga yang paling penting buku Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran, yang kedua (buku) Gibran End Game juga karena itu memang karya Saudara Rismon Hasiholan Sianipar," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Pihaknya selaku pelapor telah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar.

"Klausul terpentingnya, Jokowi's White Paper ini tidak layak menjadi penelitian," katanya.

Dia menerangkan, kini tidak ada lagi alasan bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengklaim mereka telah melakukan penelitian. Pasalnya, buku Jokowi's White Paper bakal runtuh lantaran Rismon selaku salah satu penulisnya telah menarik buku tersebut.

"Sehingga saya anggap saksi-saksi nanti di peradilan, saksi-saksi ahli ini akan dibuat malu sama Roy Suryo dan tim yang katanya sangat mengerti hukum tata negara. Saya menantikan di pengadilan beliau untuk berhadapan langsung dengan kita," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

57 tahun lalu

Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal