Syarat Penggantian Ketua DPR Menurut UU MD3

Rahma Sari
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. (Foto: Dok/ Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur tentang penggantian Ketua DPR. Dalam UU tersebut ada tiga syarat seorang Ketua DPR bisa diganti.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menerangkan, poin pertama adalah, jika berhalangan tetap dan poin kedua jika dipecat dari partai. Dia menambahkan, poin ketiga adalah jika Ketua DPR itu mengundurkan diri.

"Kalau mengundurkan diri terkait yang bersangkutan langsung. Kalau itu selesai tentunya menjadi hal yang koridor Setya Novanto yang menjawab," ujar Taufik di Gedung DPR,  Senin (20/11/2017).

Dia menuturkan, jika Ketua DPR itu dipecat partai, nama penggantinya diserahkan kepada partai masing-masing. Dia menerangkan, maksud dari poin berhalangan tetap adalah Ketua DPR itu meninggal dunia.

Sementara, menyangkut Ketua DPR yang mengundurkan diri, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

57 tahun lalu

Pimpinan DPR Terima Audiensi Perwakilan Massa Buruh Demo May Day 2026

57 tahun lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

57 tahun lalu

Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal