Syarat Pendaftaran Nikah Tahun Depan Bertambah, Apa Itu?

Widya Michella
Syarat nikah akan ditambah pada tahun 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto akan mewajibkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah pada 2023. Menurutnya, hal ini menjadi upaya Kemenag guna meningkatkan ketahanan keluarga.

"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat Bimwin," kata Agus dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (4/11/2022).

Agus mengatakan Kemenag tengah melakukan proses revisi PMA No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kalau dahulu Bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang Bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (catin) ketika hendak mendaftar nikah," kata dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan sertifikat Bimwin meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Alasan Diego Coppen Tak Hadir di Pernikahan Jennifer Coppen Terungkap, Ada Masalah Keluarga?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal