Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!

Komaruddin Bagja
Syarat nikah di KUA (Foto: Istimewa)

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Berikut adalah alur pendaftaran nikah di KUA:

1.Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
2.Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
3.Jika pernikahan akan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
4.Jika pernikahan akan dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
5.Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA.
6.Melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
7.Melaksanakan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
8.Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit, seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus, serta pernyataan kesehatan lain yang dibutuhkan.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, calon mempelai dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah penjelasan tentang syarat nikah di KUA. Semoga keinginan Anda membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah dipermudah  oleh Allah Azza wa Jalla.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskawin Pernikahan Anak Soimah Unik Banget! Uang Tunai Rp852.026

57 tahun lalu

Ijab Kabul Pernikahan ke-6 Elly Sugigi dan Haqqi Jadi Sorotan, Netizen: Jujur Janggal!

57 tahun lalu

Maskawin El Rumi untuk Syifa Hadju 2.026 Pound Sterling dan Logam Mulia

57 tahun lalu

Gemas! El Rumi Punya Panggilan Baru untuk Syifa Hadju: My Wife

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal