Syarat Nikah di KUA, Calon Mempelai Wajib Siapkan Dokumen Ini!

Komaruddin Bagja
Syarat nikah di KUA (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Syarat nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama harus dipenuhi sebelum Anda ingin menjadi pasangan suami istri. Pernikahan merupakan ikatan batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rohmah.

Bagi umat Islam, proses pernikahan harus dilakukan di bawah naungan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang berada di setiap kecamatan.

Apa saja syarat nikah di KUA? Simak penjelasann berikut ini yang dilansir dari laman Kemenag RI.

Syarat nikah di KUA

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:


1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maskawin Pernikahan Anak Soimah Unik Banget! Uang Tunai Rp852.026

57 tahun lalu

Ijab Kabul Pernikahan ke-6 Elly Sugigi dan Haqqi Jadi Sorotan, Netizen: Jujur Janggal!

57 tahun lalu

Maskawin El Rumi untuk Syifa Hadju 2.026 Pound Sterling dan Logam Mulia

57 tahun lalu

Gemas! El Rumi Punya Panggilan Baru untuk Syifa Hadju: My Wife

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal