Surat Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar dan Penuh Kepentingan Politik

Nur Khabibi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Surat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dinilai tak berdasar hukum dan sarat akan kepentingan politik. Hal itu disampaikan Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.

"Surat itu biasa saja, tidak mengandung substansi yang patut ditindaklanjuti. Bahkan terkesan mengada-ada," kata Semar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Gibran tidak melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan tercela, dan masih memenuhi semua syarat sebagai wakil presiden. Sehingga, usulan pemakzulan dinilai tidak masuk akal.

"Tidak ada satu pun alasan konstitusional yang bisa dijadikan dasar untuk memakzulkan," ujarnya.

Di sisi lain, Semar juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu, salah satunya Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang merupakan pendukung pasangan AMIN. Menurutnya, surat tersebut bagian dari manuver politik yang berpotensi merongrong pemerintahan Prabowo-Gibran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ray Rangkuti Sebut Posisi RI di Politik Global Tak Ada Daya Tawar: Masih Ikut-ikutan

57 tahun lalu

Momen Keakraban Prabowo Bersama Gibran, Megawati hingga JK di Sela Upacara Hari Lahir Pancasila

57 tahun lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Prancis, Disambut Gibran

57 tahun lalu

Pangi Syarwi soal Jokowi Keliling Indonesia: Tatap Muka dengan Rakyat Belum Tergantikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal