Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. Pengadilan Tinggi Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. 

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," demikian bunyi pertimbangan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal