Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:54:00 WIB
Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kegaduhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan itu, dikutip Kamis (13/2/2025).

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut