Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

Riyan Rizki Roshali
Advokat Razman Nasution. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia menegaskan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut wajib dipedomani seluruh pengadilan di bawah MA. 

Dia pun meminta terhadap ketua majelis dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Jokowi Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal